" sebagai unsur pelaksana sebagian tugas Dinas Peternakan yang berkaitan
dengan pengkoordinasian, penyiapan bahan, penyusunan rencana kebijakan umum,
teknis dan operasional dalam Bidang Budi Daya meliputi penyebaran dan
pengembangan bibit, kelestarian bibit, lokasi dan hewan kesayangan serta
standarisasi dan sertifikasi bibit."
No comments:
Post a Comment