Bidang Budidaya


  " sebagai unsur pelaksana sebagian tugas Dinas Peternakan yang berkaitan dengan pengkoordinasian, penyiapan bahan, penyusunan rencana kebijakan umum, teknis dan operasional dalam Bidang Budi Daya meliputi penyebaran dan pengembangan bibit, kelestarian bibit, lokasi dan hewan kesayangan serta standarisasi dan sertifikasi bibit."

No comments:

Post a Comment